Tas dari Kulit Ular atau Buaya
Hukum memakai kulit binatang
Pertanyaan, Assalamu’alaikum ya Ustaz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang(seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. wassalam.
Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)
Hukum memakai kulit binatang
Wa alaikumus salam
Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.
Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’
Referensi: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=12628
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:
Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.
Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll.
(Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)
Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yang berhubungan dengan hukum memanfaatkan kulit binatang:
2. Jual Beli Tokek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar